KPU Perpanjang Waktu Vermin Syarat Dukungan Calon Perseorangan

PERPANJANG: Masa Verifikasi administrasi persyaratan dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan diperpanjang. DOK/RB--

Sekadar mengetahui, KPU sudah melakukan verifikasi administrasi pada syarat dukungan bakal pasangan calon Pitra Martin – Gusti Rahmat.

Bahkan dalam verifikasi tersebut KPU sudah menemukan beberapa beberapa syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Air Laut Pasang, Sempat Tutup Jalan Lintas Barat Bengkulu - Sumbar

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Temukan Berkas Dukungan Ganda Calon Perseorangan

Diantaranya syarat dukungan yang ganda. 

Bakal pasangan calon ini pitra- Gusti menyerahkan sebanyak 22.930 dokumen dukungan. 

Jumlah ini lebih banyak dari syarat minimal bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 21.785 dukungan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan