KPU Perpanjang Waktu Vermin Syarat Dukungan Calon Perseorangan
PERPANJANG: Masa Verifikasi administrasi persyaratan dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan diperpanjang. DOK/RB--
Sekadar mengetahui, KPU sudah melakukan verifikasi administrasi pada syarat dukungan bakal pasangan calon Pitra Martin – Gusti Rahmat.
Bahkan dalam verifikasi tersebut KPU sudah menemukan beberapa beberapa syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Air Laut Pasang, Sempat Tutup Jalan Lintas Barat Bengkulu - Sumbar
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Temukan Berkas Dukungan Ganda Calon Perseorangan
Diantaranya syarat dukungan yang ganda.
Bakal pasangan calon ini pitra- Gusti menyerahkan sebanyak 22.930 dokumen dukungan.
Jumlah ini lebih banyak dari syarat minimal bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 21.785 dukungan