Hampir Satu Tahun Sopir Perusahaan Gelapkan Meterial Bangunan

PENGGELAPAN MATERIAL:Polsek Kampung Melayu berhasil meringkus tersangka DS (32) warga Jalan Setia Negara 21 A, Kelurahan Kandang Emas, Kecamatan Kampung Melayu yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan material bangunan. FOTO: Polsek Kampung Melayu/--

“DS ini ditangkap atas tindak pidana penggelapan yang di lakukan di PT. Bengkulu Kokoh Perkasa, dan ketahun setelah penyesuai data,” terang Deri.

Untuk bahan material yang di gelapkan di antaranya, seng swam 9 gelombang, 40 lembar, seng bening excel b tebal 0,9 mm, 10 lembar. 

BACA JUGA: JPU Tolak Pledoi Terdakwa BTT Seluma

BACA JUGA:Lupa Kunci Stang, Motor Hilang di Halaman Masjid, Ini Kronologisnya

Seng bening excel b tebal 0,8 mm 30 lembar, paku tembok merk 79 14 dus, paku seng 2 dus, seng benang merek anata 11 rol, selang dop merek anata 3 rol, kawat bendrat 13 rol, fiting ts elbow =141 dus, fiting ts tee 80 dus, saringan tusen merk ryuichi 5 dus, paku grc non galvanis 10 dus.

Atas kejadian tersebut pihak toko Kamto yang merasa dirugikan secara materi puluhan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung melayu.

Tersangka DS dijerat Pasal 374 Atau Pasal 362 Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dia kita kenakan dengan 362 jo 64 pada KUHP, dan aka di ancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” tutup Deri 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan