Soal Potensi Keluarga Presiden Maju di Pilkada, Ini Tanggapan Bawaslu
Soal potensi keluarga Presiden maju di Pilkada, ini tanggapan Bawaslu --
''Siapa pun mereka yang kemudian maju dalam pencalonan harus diperlakukan sama,'' tegasnya.
Terkait putusan MA yang mengubah tafsir usia 30 tahun, Lolly menghormatinya.
BACA JUGA:Ini Daftar 117 PKD Pilkada 2024 Kepahiang Terpilih, Cek Gaji Diterima
BACA JUGA: Produktivitas Padi Menurun, DTPHP Buka 24 Hektare Lahan Baru
Sebagai pelaksana regulasi, Bawaslu harus mengikuti putusan pengadilan.
''Jadi, ya kita tunggu dalam prosesnya karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU,'' tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman meminta publik tidak terus mengaitkan putusan MA dengan kans Kaesang maju di pilkada.
Dia berdalih itu tidak ada kaitannya dengan PSI dan Kaesang.
BACA JUGA:Gusril Pausi Optimis Diusung 4 Parpol di Pilkada Kaur
BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong, 3 Kandidat Bupati Masih Malu-Malu Sampaikan Nama Pendamping
''Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu,'' ujarnya.
Andy menambahkan, MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan. Untuk itu, jika ada keberatan, bisa dikonfirmasikan ke pihak MA.
''Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini,'' imbuhnya.
Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem terus memberikan surat rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah.
BACA JUGA:Paman Ii Pendamping Kuat Petahana di Pilkada Bengkulu Selatan 2024