Dishub Mukomuko Dorong Pemilik Kendaraan Angkutan Barang Uji KIR
PERIKSA: Alat uji KIR miliki Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko yang belum sempat dioperasikan. FOTO: Dishub Mukomuko/RB--
KORANRB.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko terus mendorong seluruh pemilik kendaraan angkutan barang,
agar mengurus pengujian kendaraan bermotor atau biasa disebut uji KIR.
Hal tersebut dilakukan agar kendaraan angkutan yang beroperasi benar-benar dinyatakan layak jalan.
Upaya ini pastinya dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas saat kendaraan beroperasi, terlebih Mukomuko memiliki kontur jalan yang cukup bervariasi.
BACA JUGA:Distan Klaim Dokter Hewan Cukup, Gedung Puskeswan Kota Mukomuko Dibangun
BACA JUGA: Evakuasi Buaya Sungai Selagan Mukomuko, BKSDA Pasang Kerangkeng dari DLH
“Kami terus mengingatkan kendaraan anggutan barang agar dapat melakukan uji KIR kendaraan guna menghindari hal-hal yang fatal, salah satunya kecelakaan lalulintas,” kata Kepala Dishub Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST.
Sirat juga menjelaskan, pemilik kendaraan yang akan mengurus uji KIR, kini tidak perlu membayar untuk menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan.
Karena sekarang, telah diterapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.
Tidak adanya pungutan atau bebas biaya retribusi untuk uji KIR tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi.
BACA JUGA:Pembangunan Lapas, Rumah Adat Jilid II dan MPP Mukomuko Masuk Pengerjaan
BACA JUGA:PLTB 'Jangkos Sawit
Serta Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sehingga per 1 Januari 2024 lalu, biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus.