Dishub Mukomuko Dorong Pemilik Kendaraan Angkutan Barang Uji KIR

PERIKSA: Alat uji KIR miliki Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko yang belum sempat dioperasikan. FOTO: Dishub Mukomuko/RB--

Meski, uji KIR kendaraan milik warga di Mukomuko ini masih numpang di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan Kabupaten Arga Makmur.

“Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan. Saat ini kami masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor. Istilahnya menyamakan aturan yang ada,” jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Harga Sapi Bali Termurah Rp12 Juta, Termahal Simental Rp65 juta

BACA JUGA:Dalami Penyelidikan Dugaan Tipikor BUMDes Kejari Periksa Lagi Sekda dan 2 Perbankan

Sirat pun mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melalukan uji KIR kendaraannya.

Sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama yakni dengan pendaftaran langsung ke UPT PKB di Bengkulu dan Arga Makmur. 

 Ia juga menambahkan, untuk pendaftaran uji KIR juga bisa dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko. 

Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Sedangkan untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP. 

“Intinya kami akan tetap maksimal, fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan di daerah ini,” jelasnya.

Sirat juga mengaku, terus melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan.

Diharapkannya, dengan penghapusan biaya retribusi uji KIR, akan meningkatkan minat warga dengan membawa kendaraan mereka untuk dilakukan uji.

“Itu yang kita harapkan. Karena sampai sekarang ini masih banyak kita dapati kendaraan khususnya angkutan barang sudah mati izin ujinya," terangnya.

Lanjutnya, saat ini juga Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko tengah menyusun pengusulan untuk pembelian beberapa peralatan agar dapat mengaktifkan tempat uji KIR di Mukomuko. 

Sebab Mukomuko sudah memiliki beberapa peralatan uji KIR, hanya saja masih ada beberapa peralatan yang belum dimiliki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan