Terima Uang Kuasa Hukum Kasus Kementan Rp 3,9 Miliar, Ini Penjelasan Febri Eks Jubir KPK

Terima Uang Kuasa Hukum Kasus Kementan Rp 3,9 Miliar, Ini Penjelasan Febri Eks Jubir KPK --

Yakni SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.

Uang tersebut untuk tim kuasa hukum yang berjumlah dua orang. 

BACA JUGA:IPM Serta Integritas SDM ASN Mukomuko Terus Ditingkatkan

BACA JUGA: Dianggarkan Rp178 Juta, Rehab Gedung Dukcapil Belum Berjalan

Sementara terkait saat menjadi kuasa hukum ditahap penyidikan, Febri mengaku menerima duit total Rp 3,1 miliar. Febri juga memastikan uang tersebut merupakan duit pribadi dari pihak klien, bukan duit dari Kementan.

Febri menegaskan muasal duit itu usai Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan soal upah yang diterima berasal duit pribadi atau Kementan.

"Karena ini masalah pribadi. Kami memastikan uang juga dari pribadi," katanya. 

Dalam bersidangan, Febri dan tim Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK sempat saling adu argumen.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Dimulai Juni, Kepala UPTD Samsat Mukomuko Suryadi: Kontribusi Pembangunan Daerah

BACA JUGA:STIT-Q Expo 2024, Bukti STIT Al-Quraniyah Tetap Eksis Telah Melahirkan Ribuan Alumni

Terutama ketika jaksa mempertanyakan terkait legal opinion (LO) yang dibuat tim Febri.

Draf LO analisis hukum berisi uraian mengenai kasus korupsi di Kementan itu lah yang sempat dibahas dipemberitaan.

Ada tuduhan draf ini lah yang menjadi dugaan Febri sedang melakukan perintangan penyidikan dalam proses penanganan korupsi di Kementan yang ditangani KPK. 

Febri berlindung di UU Advokat bahwa LO tersebut tak boleh dijabarkan secara terperinci. Sementara tim JPU KPK meminta kejelasan draf itu.

BACA JUGA:MTQ Tingkat Provinsi Ke- XXXVI, Kaur Kirim 56 Kafilah Terbaik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan