Penurunan Status RSUD dari BLUD ke UPT Masih Menunggu Kajian Teknis
AKTIVITAS: Pelayanaan di RSUD Mukomuko yang tidak lama lagi akan berubah menjadi UPT FOTO: FIRMANSYAH/RB--
Meski nantinya ada perubahan status di RSUD Mukomuko tidak akan mengubah pelayanan, bentuknya akan tetap sama. Yang akan berubah itu hanya status, khususnya menyangkut tata kelola dan hubungan dengan dinas kesehatan.
‘’Pelayanan tidak terkena dampaknya. Nantinya hubungan antara RSUD dan dinas kesehatan sebagai mitra kerja. Direktur di UPT itu nantinya tetap ada, kami hanya bertugas mengawasi dan menjadi tempat untuk mendengarkan persoalan di RSUD tersebut jika ada masalah terkait pelayanan,” ujar Bustam lagi.
Perubahan status RSUD dari BLUD menjadi UPT tertuang dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan aturan RSUD berada di bawah naungan Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:7 Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko Belum Pulihkan Kerugian Negara Rp4,8 Miliar
Saat ini Dinkes tengah menunggu kajian teknis dari manajemen RSUD Mukomuko yang sudah dipersiapkan.
“Dinkes menunggu kajian akademisnya, sebelum diproses lebih lanjut RSUD Mukomuko yang saat ini berstatus OPD atau berdiri mandiri akan berubah status UPT di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.
Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Teher, SKM, M.Kes telah mengetahui adanya usulan penurunan status RSUD Mukomuko dari OPD ke Unit Pelayanan.
Diakuinya hal ini memang sangat perlu dilakukan agar permasalahan yang ada di RSUD Mukomuko dapat terselesaikan.
BACA JUGA:Satu Tsk Titip Rp20 Juta, Telusuri Aliran KN Rp4,8 Miliar RSUD Mukomuko
Jika masih terus dipaksakan RSUD Mukomuko ini menjadi BLUD tidak menutup kemungkinan permasalahan yang ada seperti utang obat akan terur bertambah.
“Kami pastinya akan menerima dengan baik adanya penurunan status dari BLUD ke Unit Pelayanaan Teknis. Jika bertahan di BLUD, maka RSUD Mukomuko akan jalan ditempat,” demikian Syafriadi.