KPU Tetap Laksanakan Putusan MA, Pakar Ingatkan Ini
KPU tetap laksanakan putusan MA, pakar ingatkan ini --
Untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan, ujarnya.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini sepakat bahwa putusan MA harus dihormati dan ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Bupati Gusnan Mulyadi Bagikan 84 Pompa Air di 11 Kecamatan
BACA JUGA:Masih Banyak Desa di Bengkulu Utara Belum Lunasi Pajak Dana Desa, Ini Alasan Desa
Namun, Titi mendesak agar implementasinya tidak bisa pada 2024. Karena kenapa? Karena ada asas retroaktif.
Hukum itu tidak boleh berlaku surut, ujarnya di acara Dewan Pers kemarin.
Pasalnya, saat ini tahapan pencalonan sudah berproses. Pasangan calon yang maju sudah menyerahkan syarat dukungan sesuai ketentuan lama.
Jika di tengah-tengah ada persyaratan yang diberlakukan berbeda, itu jadi masalah hukum.
BACA JUGA:Pembangunan Astra Biz Center-IKN Diresmikan Presiden Joko Widodo
BACA JUGA:Penerimaan Peserta Peserta Didik Baru Sebentar Lagi, Orang Tua di Kaur Waspada Pungli!
Kalau diberlakukan soal penetapan calon terpilih sesuai putusan MA, bisa jadi pilkada kita tidak akan berkepastian hukum, tegasnya.
Sementara itu, PKS terus mematangkan strategi menghadapi Pilkada 2024. Partai Islam tersebut meminta para kader, khususnya para calon legislatif terpilih, untuk ikut membantu pemenangan calon di pesta demokrasi lima tahunan di daerah itu.(*)