Hibah Pilkada 2024 Buat KPU Kepahiang Terancam Tak Cair Utuh Sesuai NPHD

PILKADA: Tahapan Pilkada di KPU Kepahiang terus berjalan. Dana hibah Pilkada 2024 buat KPU terancam tak cair secara utuh. HERU/RB--

KORANRB.ID - Tidak mencairkan 40 persen dana hibah Pilkada 2024 di TA 2023, membuat KPU Kepahiang terancam tak bisa mencairkan dana hibah secara utuh sesuai Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD). 

Sesuai NPHD, KPU Kepahiang sebelumnya mendapatkan persetujuan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp23 miliar. 

Namun, hingga saat ini pencairan dana hibah yang telah dilakukan KPU sebanyak 60 persen atau Rp16,2 miliar.  

Artinya masih tersisa Rp6,8 miliar lagi dana hibah Pilkada 2024 buat KPU terancam tak bisa dicairkan. 

BACA JUGA:Manfaatkan Pemutihan Pajak, Sekda Kepahiang Sebar Edaran ke OPD, Banyak Randis Nunggak

BACA JUGA:Potensi Curang Jalur Zonasi PPDB di Sekolah Kabupaten Kepahiang

Sesuai mekanismenya, dana sisa tersebut mestinya sudah tersalurkan di TA 2023 lalu lewat APBD-Perubahan. 

Jika pun nantinya dana hibah tersisa dicairkan, hanya bisa dialokasikan lewat APBD-P TA 2024. 

Mengenai hal ini, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok menyampaikan, tengah mengajukan usulan dana sisa hibah Pilkada kepada Pemkab Kepahiang. "Sedang kita usulkan," kata Ikrok. 

Ia juga mengklaim tersendatnya pencairan dana hibah, tak menganggu jalannya tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aset 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Rp619,32 Juta

BACA JUGA:Pengumuman! SK PPPK di Kepahiang Bisa Digadai ke Bank Sampai Rp100 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan

"Tak ada masalah, semua masih bisa berjalan," tambah Ikrok. 

Sebagai gambaran, tahapan Pilkada 2024 berupa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sedang berjalan sejak 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan