Harus Berani Sita Aset Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, Baru 2 Tersangka Kembalikan

Harus Berani Sita Aset Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, Baru 2 Tersangka Kembalikan--Heru/RB

KORANRB.ID - Aparat penegak hukum mesti berani sita aset para tersangka dugaan korupsi.

Termasuk dalam perkara dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang yang saat ini sedang ditangani Kejari Kepahiang. 

Perkembangan terakhir, dari Rp619, 32 juta total kerugian negara yang ditemukan baru berhasil dikembalikan Rp246 juta.

Artinya masih tersisa Masih tersisa Rp373, 32 juta kerugian negara yang belum juga dikembalikan kepada negara.

BACA JUGA:Nyicil! Giliran Kepala TU dan Bendahara Kembalikan Uang Korupsi MAN 2 Kepahiang, Jumlahnya Baru Segini

BACA JUGA:12 Terdakwa Proyek BTT Seluma Terbukti Korupsi! Berikut Vonis Hukumannya Masing-masing

Pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini berasal dari 2 tersangka, Selasa 11 Juni 2024.

Yakni, tersangka EPD, sebagai eks bendahara MAN 2 Kepahiang dengan mengembalikan Rp186 juta.

Serta, tersangka Us sebagai eks kepala TU MAN 2 Kepahiang dengan pengembalian Rp60 juta  kepada Kejari Kepahiang. 

Khusus untuk tersangka EPD, ini merupakan pengembalian kedua setelah pekan sebelumnya yang bersangkutan telah lebih dulu menyetor kerugian negara kepada Kejari Kepahiang Rp100 juta.

BACA JUGA:Polisi Periksa Saksi Ahli Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro

BACA JUGA:Dampak Psikologis Bagi Anak Pelaku Korupsi, Berhentilah Mulai Sekarang

Adapun eks kepala sekolah, tersangka Am sekaligus sebagai  KPA dan PPK sama sekali belum melakukan pengembalian kerugian negara.

Disinggung mengenai adanya kemungkinan langkah penyitaan aset tersangka, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar yang belum belum lama mengemban tugasnya di Kabupaten Kepahiang itu masih memberi toleransi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan