Pencairan Dana Hibah Pilkada Tunggu Pengajuan

Plt Kaban Kesbangpol, Eka Nurmeini, SE, M.Pd--

BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menunggu pengajuan pencairan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pengajuan ini harus disampaikan KPU dan Bawaslu Benteng. 

Plt Kepala Badan Kesbangpol Benteng, Eka Nurmeini, SE, M.Pd menjelaskan Pemkab Benteng bersama KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada tahun 2024. Saat ini pemkab hanya menunggu KPU dan Bawaslu untuk mengajukan persyaratan pencairan dana hibah.

“Untuk pencairan belum kami proses, karena kami sedang menunggu pengajuan persyaratan dari KPU dan Bawaslu. Kami berharap KPU dan Bawaslu bisa segera mengajukan persyaratan tersebut,” ujarnya.

Sambung Eka, persyaratan yang harus diajukan terdiri dari NPHD, fakta integritas, nomor rekening serta NPWP dari KPU dan Bawaslu. Apabila semua syarat tersebut sudah diserahkan, pihaknya akan langsung memproses pencairan dana hibah tersebut. Sesuai yang tertera di NPHD, pencairan harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD.

BACA JUGA:Bawa Hasil KTT OKI ke Presiden Biden, Jokowi Berkunjung ke Amerika Serikat

“Kalau target pencairan tentu ada. Di NPHD sudah jelas, maksimal paling lambat 14 hari sudah penandatanganan sudah harus cair dana hibah tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain karena saat ini sudah di penghujung tahun, maka realisasi serapan anggaran memang harus dipercepat. Jangan sampai nantinya saat Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) melakukan monev, serapan anggaran Badan Kesbangpol masih minim atau dapat rapor merah. 

“Dana hibah KPU dan Bawaslu di DPA Badan Kesbangpol paling besar. Jangan sampai nanti saat monev TEPRA, kita (Badan Kesabangpol, red) dapat rapor merah,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar mengatakan Bawaslu sedang mempersiapkan semua persyaratan untuk pencairan dana hibah tersebut. Dalam dua hari ke depan, persyaratan tersebut akan diserahkan ke Badan Kesbangpol agar pencairan bisa segera diproses.

“Sudah saya sampaikan ke sekretariat, dalam satu atau dua hari ini akan kita serahkan kepada Bawaslu. Tentu kami juga ingin proses pencairan dana hibah cepat karena kami juga membutuhkan dana tersebut,” jelas Nandar.

Untuk diketahui, berdasarkan NPHD yang sudah ditandatangani pekan lalu, besaran dana hibah Pilkada Benteng sebesar Rp 33,6 miliar. Anggaran tersebut dibagi ke KPU sebesar Rp 25,7 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 7,9 miliar.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan