Sang Anak Bakal Gantikan Juru Kunci Tebat Besak

TEBAT BESAK: Tebat Besak yang berlokasi di Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna.--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kabar duka dari Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna. Juru kunci Tebat Besak (Besar, red), Lukman Nul Hakim alias Ali Kutik meninggal dunia karena sakit, Senin (13/11). 

Kepergian juru kunci Tebat Besak ini menimbulkan pertanyaan, siapa yang mewarisi ilmu almarhum sebagai juru kunci tebat terbesar di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ini.

Kepala Desa Bandar Agung, Deta Maryeni mengungkapkan, Ali Kutik merupakan salah satu tetua di desanya, tokoh masyarakat dan tentunya juru kunci Tebat Besak icon dari Ulu Manna. Peran dan keterlibatan almarhum terhadap Tebat Besak sangat penting bagi masyarakat.

Menurut Deta, selama ini apapun kegiatan yang berlangsung di Tebat Besak harus izin dari juru kunci. Salah satunya saat akan melakukan pengeringan tebat untuk panen ikan massal di Tebat Besak. 

“Ya informasinya sudah diturunkan ke anak almarhum (ilmu juru kunci, red),” terang Deta.

BACA JUGA: Mantan Direktur Ditahan JPU, Dugaan Korupsi Asrama Haji Rp 1,28 milar

Dijelaskannya. Oktober lalu Pemerintah Desa Bandar Agung dan keluarga Tebat Besak akan panen ikan secara massal, dan tebat dikeringkan. Akan tetapi diundur tahun 2024. “Setelah Pilkada tahun 2024 Tebat Besak dibubus,” tambahnya.

Sementara itu dari keterangan keluarga, almarhum selama ini mempunyai peran sakral dan penting di Tebat Besak. Namun karena sakit kanker payudara sejak enam bulan terakhir, akhirnya almarhum meninggal dunia. 

Soal penerus juri kunci Tebat Besak, pihak keluarga akan melanjutkan sebagai ahli waris. “Mohon maaf kalau almarhum selama ini ada salah, mudah-mudahan tidak ada yang kurang dari Tebat Besak dengan kepergian almarhum,” kata salah satu cucu almarhum Nova Fitiriani.

Tebat Besak Desa Bandar Agung menjadi salah sumber pencarian masyarakat sekitar. Tebat ini mempunyai ikan yang sangat banyak dan selalu ditunggu masyarakat Desa Bandar Agung saat acara bubus tebat atau pengeringan tebat. 

Setiap akan melaksanakan bubus tebat harus seizin Ali Kutik. Termasuk pengaturan dan pembagian wilayah bubus tebat.(tek)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan