Dapat Honor Rp1 Juta, Ini Tugas Utama Anggota Pantarlih di Seluma

PANTARLIH: Masa pendaftaran Pantarlih di KPUS Seluma berlangsung selama 6 hari, sejak 13 Juni hingga 19 Juni 2024 mendatang. DOK/RB--

Pantarlih melakukan perubahan data untuk pemilih yang sudah terdaftar, seperti perubahan alamat, status perkawinan, atau pembaruan data lainnya. 

Pantarlih menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah ke luar daerah, atau kehilangan hak pilih karena alasan hukum.

BACA JUGA:171 Jamaah Haji Asal Seluma Sudah Tiba di Arafah, Begini Kondisi Kesehatan Jemaah

BACA JUGA: TBC di Kecamatan Air Periukan Capai 41 Kasus, Jumlah Penderita TBC Tertinggi di Seluma

Sat ini, KPU Seluma membutuhkan 581 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Seluma. 

Untuk membantu mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang. 

Masa pendaftaran akan berlangsung selama 6 hari, sejak 13 Juni hingga 19 Juni 2024. Nantinya gaji yang akan diberikan berkisar Rp1 juta.

Hal ini dibenarkan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda melalui Komisioner, Anang Erma Dona. 

“Pendaftarannya telah dibuka sejak Kamis 13 juni lalu, waktu pendaftaran hanya dibuka 6 hari untuk memperebutkan 581 kuota yang dibutuhkan,” papar Dona.

Penetapan jumlah kebutuhan pantarlih ini, karena menyesuaikan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Seluma yang saat ini jumlahnya sebanyak 374 TPS.

Jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut lebih dari 400 maka dibutuhkan 2 petugas pantarlih untuk mendata.

“Setiap rumah akan didata oleh petugas pantarlih, jika jumlah DPT per TPS nya lebih dari 400 maka ada 2 petugas pantarlih yang ditugaskan,”terang Dona.

Nantinya apabila sudah lolos dan terpilih, maka petugas pantarlih akan dilantik pada 24 Juni mendatang dan langsung bertugas selama 1 bulan pasca dilantik. 

Petugas pantarlih juga dibekali beberapa item seperti rompi, id card, topi dan buku kerja untuk menunjang tugasnya dilapangan. 

Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran petugas pantarlih, bisa mendatangi Sekretariat PPS / PPK / KPU Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan