Masuk Pasar Bawah Gratis, Bebas Pungutan Parkir
PARKIR: Kendaraan pengujung Pantai Pasar Bawah--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID – Mengawali tahun 2025, kendaraan bermotor pengunjung kawasan wisata pantai Pasar Bawah bebas pungutan parkir.
Begitupun biaya masuk ke kawasan wisata tersebut gratis alias tanpa pungutan karcis masuk.
Pasalnya, kontrak pengelolaan parkir di Pasar Bawah telah berakhir dan diserahkan ke Pemkab Bengkulu Selatan.
Berdasarkan kontrak atara pengelola dan Dinas Pariwisata (Dispar) Bengkulu Selatan, pengelola wisata Pantai Pasar Bawah hanya diberikan kewenangan menarik retribusi pada tanggal 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Optimalisasi Retribusi Parkir Rejang Lebong 2025, Dishub Targetkan PAD Rp650 Juta
BACA JUGA: Keluarga Lansia Korban Terbakar Dapat Bansos: 4 Kali Rumah Kebakaran
Setelah itu, semuanya dikembalikan ke Pemkab Bengkulu Selatan. Sehingga, terhitung tanggal 2 Januari 2025 tidak ada lagi penarikan retribusi.
Pengelola objek wisata Pantai Pasar Bawah, Yansari (45) membenarkan kontrak pengelolaan parkir hanya satu hari yakni tahun baru saja.
"Hanya tanggal 1 Januari, mulai 2 Januari 2025 kami tidak lagi menarik retribusi di Pantai Pasar Bawah," jelasnya.
Apabila masih ada atau oknum yang menarik biaya parkir di Pantai Pasar Bawah Yansari memastikan hal itu bukanlah tim pengelola. Dipastikan itu pungutan ilegal.
Untuk penindakan ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Sekarang bukan lagi tanggung jawab kami, sesuai aturan kami kembalikan ke Dinas Pariwisata” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto, SS. M.Si menyebutkan, bahwa pengelolaan Pantai Pasar Bawah kembali ke pengaturan awal.
Pihaknya memastikan tidak ada biaya penarikan parkir atau retribusi apapun setelah masa kontrak berakhir.