Setiap OPD Wajib Punya Arsip Akurat

ekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepahiang, Zikrullah--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Tak dipungkiri masih banyak OPD menganggap sepele soal arsip. Padahal, arsip berperan penting dalam perjalanan sebuah organisasi pemerintahan. 

Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Saat ini telah tersedia Aplikasi Srikandi atau Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. 

Aplikasi Srikandi ini, merupakan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang dibuat untuk mewujudkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu.

BACA JUGA: Jalan Penghubung Desa Nyaris Putus

Aplikasi ini juga diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Dengan target pengguna yaitu seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepahiang Zikrullah, M.Pd menerangkan, aplikasi Srikandi mesti dimiliki dan digunakan setiap OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang. "Setiap OPD harus pakai aplikasi Srikandi ini," ujar Zikrullah.

Dengan adanya aplikasi Srikandi, setiap OPD wajib menyampaikan informasi kearsipan secara akurat. "Saat ini di kita masih berproses, mudah-mudahan tahun 2024 nanti bisa berjalan maksimal," demikian Zikrullah. 

Diketahui, dengan penerapan aplikasi Srikandi dalam setiap lingkungan pemerintah dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan.  Serta menjadi memori kolektif bangsa, karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.(oce)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan