Bisa Menjadi Haram, Berikut Alasan yang Membolehkan Penggalian Makam Berdasarkan Hukum Islam

MENGGALI MAKAM: Menggali atau membuka kembali makam haram hukumnya dalam Islam kecuali dengan alasan-alasan yang dibenarkan. FOTO: SANDI/RB --

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan