Bisa Menjadi Haram, Berikut Alasan yang Membolehkan Penggalian Makam Berdasarkan Hukum Islam

MENGGALI MAKAM: Menggali atau membuka kembali makam haram hukumnya dalam Islam kecuali dengan alasan-alasan yang dibenarkan. FOTO: SANDI/RB --

Ataupun harta yang tidak sengaja masih terpasang di tubuh jenazah seperti cincin atau jam tangan hingga jenazah sudah dimakamkan. 

Untuk pendapat soal harga ini, tiga mazhab sepakat memperbolehkan untuk melakukan penggalian kembali untuk mengambil harta tersebut. 

BACA JUGA:Ini Arti dan Filosofi Maskot Burung Si Dabra di Pilkada Bengkulu Utara

BACA JUGA:Sering Mengantuk Saat di Kantor? Ini 8 Penyebabnya, Salah Satunya Karena Minum Kopi

Namun untuk Mazhab Imam Malik Bin Anas atau Mazhab Maliki lebih menjabarkan hal tersebut. 

Mazhab Maliki berpendapat, jika harta tersebut terkubur secara tidak sengaja seperit terjatuh tanpa diketahui pemiliknya ke dalam kubur dan pemiliknya hendak mengambil kembali. 

Maka boleh saja makam tersebut dibuka kembali selama ini diyakini jika jenazah belum berubah bentuk atau aroma.

Itupun dengan catatan pemiliknya tidak ingin harga yang ikut tertimbun tersebut diganti atau diganti rugi. 

Namun jika harta tersebut adalah milik jenazah terutama yang terpasang di badan jenazah, maka pewaris harus merelakan barang tersebut.

Apalagi jika memang diyakini jika sudah ada perubahan bentuk fisik maupun aroma jenazah. 

Atau sudah dimakamkan dalam waktu yang cukup lama. 

Namun, jika pemakaman masih terbilang baru dan diyakini belum ada perubahan bentuk dan aroma mayit maka boleh dilakukan penggalian kembali untuk mengambil harta tersebut. 

Namun penggalian kembali ini dalam rangka untuk mengambil benda tersebut dan kembali menutup kubur dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara yang layak.

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, PKB Usulkan 7 Nama ke DPP, Ini Daftar Namanya

BACA JUGA:Grogi Bicara di Depan Umum? Ini 10 Tips Atasi Demam Panggung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan