Bisa Menjadi Haram, Berikut Alasan yang Membolehkan Penggalian Makam Berdasarkan Hukum Islam
MENGGALI MAKAM: Menggali atau membuka kembali makam haram hukumnya dalam Islam kecuali dengan alasan-alasan yang dibenarkan. FOTO: SANDI/RB --
Selain itu Imam Malik juga berpendapat pemilik atau ahli waris tersebut juga harus mempertimbangkan konidis harta yang tertimbun.
Jika penggalian sudah terlalu lama dan diyakini hartga tersebut sudah rusak misalkan seperti jam tangan, maka ada baiknya tidak lagi menggali atau membuka makam tersebut.
Hal ini berdasarkan tidak ada lagi nilai kemanfaatan pada benda yang tertimbun tersebut meskipun didapatkan kembali setelah dilakukan penggalian.
Itulah hukum menggali atau membuka kembali makam seorang muslim berdasarkan pandangan empat Mazhab.
Sebagian besar Empat mazhab tersebut mengharamkan digalinya kembali kubur seorang muslim tersebut.
Belakangan pendapat ulama juga memperbolehkan pembukaan makam kembali jika dengan alasan kepentingan kebenaran atua dalam rangka hukum.
Hal ini biasa dikenal dengan Ekshumasi dan biasnaya dilakukan dalam rangka penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Namun untuk alasan yang tidak syar’e, seperti memindahkan makam karena lebih dekat dengan tempa tinggal keluarganya atau memindahkan makam dengan alasan mencari tempat yang lebih bagus maka jatuhlah hukum haram atas penggalian tersebut.
Alasan penggalian dan pemindahan makam karena jauh dari tempat tinggal keluarga atau mencari tempat yang nyaman tidak dibenarkan dalam Islam.
Meskipun dengan jauhnya lokasi makam dengan tempat tinggal keluarga akan menyulitkan kelaurga untuk berziarah ke makam keluarganya.