JPU Diminta Majelis Hadirkan 60 Saksi dalam Pembuktian Perkara Korupsi PNPM Air Napal Rp 1,2 Miliar
SIDANG: Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Sidang lanjutan tahap pembuktian perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar akan berlanjut Rabu, 26 Juni mendatang.
Perkara ini menyeret terdakwa Abdul Mustalib dan Hamidi yang merupakan mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Riski Adrian, SH menerangkan dari saksi sebelumnya yang disiapkan setidaknya 124 saksi serta 104 alat bukti, JPU akan menghadirkan 60 saksi dalam persidangan.
“Pada persidangan sebelumnya Majelis kembali meminta mengadirkan saksi. Sidang berikutnya 26 Juni 2024 dengan agenda kembali menghadirkan saksi,” ungkap Riski.
BACA JUGA:Pelaku Penikaman di Warung Tuak Kota Bengkulu Hingga Meninggal Dunia Ditangkap, Ini Identitasnya
BACA JUGA:5 Kali Alami Pencurian Sejak Januari, Korban Rugi Rp10 Juta
Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi ini diketuai Mejelis Hakim, Solihin, SH.
Maka dari itu Riski bersama tim JPU yang ditunjuk akan menghadirkan 60 saksi yang juga menjadi pentolan dalam kasus yang sedang bergulir ini.
“Berdasarkan perintah hakim maka kami akan menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya yaitu lebih kurang 60 saksi yang akan kami hadirkan,” jelas Riski.
Dalam 60 saksi ini juga Riski yakin akan membuka fakta baru serta memperkuat dakwaan JPU di sidang pertama.
BACA JUGA:Menanti Hasil Otopsi, Ini Kesaksian Warga Sebelum Deki Ditemukan Gantung Diri
BACA JUGA:Modus Pinjam Motor Cek Kandungan, Mantan Karyawan Dilaporkan Dugaan Penggelapan
“Pada 60 saksi yang akan dihadirkan kami optimis bisa kembali memperkuat dakwaan kami,” ungkap Riski.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari terdakwa yaitu Dede Frasatien, SH, MH mengungkapkan bahwa jika 60 saksi akan dihadirkan maka mereka akan mempelajari terlebih dahulu untuk persiapan persidangan selanjutnya.