Masyarakat Kota Bengkulu Tagih Gugatan Listrik Padam Dewan
TAGIH GUGATAN DEWAN: Masyarakat Kota Bengkulu yang terdampak listrik padam awal Juni 2024 lalu mempertanyakan tindaklanjut anggota Dewan yang ingin menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
Sementara itu juga Dosen Hukum Perdata dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu Deo Ahong Pratama, SH, MH mengungkapkan keprihatinannya, secara hukum memang sudah pasti PLN harus mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen.
“Secara hukum saya samapaikan PLN harus ganti rugi jika PLN hanya ganti 10 persen tetap tidak bisa mengganti kerugian itu,” terang Deo.
BACA JUGA:Posko Pengaduan PPDB 2024 di Bengkulu Dibuka, Ombudsman Bakal Tindaklanjuti Aduan
BACA JUGA:Dana BTT untuk Pembangunan Pasca Kebakaran SMKN 3 Kota Bengkulu, Gubernur: Itu Tidak Boleh
Ia melanjutkan, Dewan seharusnya jangan sampai diam saja melihat pristiwa tersebut, sebab Dewan secara amanat Undang-Undang adalah wakil dari rakyat dan pemerintah kota juga turut andil dan seharusnya juga bersama masyarakat.
“Untuk Dewan juga seharusnya bantu masyarakat sebab dewan secara undang-undang adalah wakilnya rakyat jangan diam saja,” jelas Deo.
Ditambahkan, Pengamat Kebijakan Publik, Afri Mujrimin, SH mengenai masalah padamnya listrik di Kota Bengkulu,
pasalnya secara kebijakan yang seharusnya memberi jalan keluar untuk kedua belah pihak adalah Dewan sebgai perwakilan rakyat.
Kebijakan harus diambil untuk memberikan dampak baik oleh penerima kebijakan.
“Secara kebijakan yang diberikan jelas PLN salah. Dan juga untuk Dewan fasilitasi, sebab kalian itu sudah bersumpah untuk mengabdi pada rakayat,” tutup Afri.
Sekadar mengulas, buntut listrik padam pada Selasa (4/6) dan Rabu (5/6) lalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu berencana menggugat PLN Bengkulu.
Pasalnya, dampak listrik padam selama dua hari tersebut di masyarakat menjadi perbincangan.
Bahkan, tak hanya melayangkan gugatan, Posko Pengaduan Masyarakat juga akan dibuka Anggota DPRD Kota Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui serta mendata jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat listrik padam.
Anggota DPRD Kota Bengkulu diwakili Kuasa Hukum, Anastasya Pase, SH, MH menyebut akan menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan non materil kepada PLN atas perkara konsumen yang dirugikan.