Mata Pilih di Pilkada 2024 Bertambah Segini
KPU: Petugas sekretariat KPU tengah menjalankan aktivitas jelang Pilkada 2024. HERU/RB--
Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
Yang membadakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.
BACA JUGA:Calon Independen Belum Aman, KPU Kepahiang Catat Sejumlah Temuan
Untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.