Petahana Gusnan Melenggang di Pilkada Bengkulu Selatan

Petahana Gusnan melenggang di Pilkada Bengkulu Selatan --rio agustian/rb

Maka, Gusnan Mulyadi menjabat sebagai Bupati belum sampai 2 kali dalam jabatan yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Gusnan Mulyadi belum ingin berkomentar.

Hanya saja DPD Nasdem Bengkulu Selatan menyakini kalau Ketua DPD Nasdem Bengkulu Selatan tersebut dapat maju Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 dengan PKPU terbaru tersebut.

BACA JUGA:Baliho Bacalon Bertebaran Aman, Bawaslu Pantau ASN dan Pemdes Pelanggaran Pilkada

BACA JUGA:Bawaslu: Laporkan Semua Indikasi Pelanggaran Pilkada 2024 ke Sini

Seperti diungkapkan Kader DPD Nasdem Bengkulu Selatan Roy Marten ia menegaskan isi PKPU tersebut sudah jelas dan tidak diragukan lagi dan Gusnan Mulyadi dapat mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Pada poin-poin PKPU itu pula partai Nasdem sebut Roy sangat yakin tidak ada lagi hambatan Gusnan Mulyadi kembali maju sebagai Bupati.

"Tidak ada lagi yang diragukan, poinnya sudah jelas dan Gusnan Mulyadi bisa mencalonkan diri sebagai Bupati," kata Roy.

Menanggapi terbitnya PKPU tersebut, Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani melalui dan Komisioner Devisi Teknis Gusman Heriyadi mengatakan, pihaknya belum berkomentar banyak mengenai PKPU tersebut.

BACA JUGA:Ada Potensi Partai 'Nganggur' di Pilkada 2024 Kepahiang

BACA JUGA:Ada Peluang Head to Head di Pilkada Bengkulu Tengah, Baru Rachmat dan Evi Kantongi Rekomendasi Parpol

Mengingat, PKPU tersebut diterbitkan bukan untuk perseorangan saja. Melainkan diterbitkan secara nasional. Sehingga, berlakunya juga secara nasional.

"Lagi rakor di Jakarta, belum sempat buka PKPU dan belum dipahami nian secara menyeluruh," terang Eriina saat dikonfirmasi RB.

Menurut Komisioner Gusman Heriyadi, dari Pasal 19 PKPU Nomor : 8 tersebut, sebetulnya masyarakat sudah dapat menembak dan memahami mengenai aturan pencalonan.

Sementara itu, KPU tidak ada kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Apalagi, setelah PKPU ini turun, maka ke depannya akan ada tujuannya seperti Surat Petunjuk Teknis (Juknis).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan