Putus Kontrak Dengan DLH, PTM dan Mega Mall Kelola Sampah Sendiri
SAMPAH: Sampah yang berada di Jalan Cendana areal Pasar Minggu nampak berserakan. WEST JER TOURINDO/RB--
Untuk surat tersebut, DLH Kota Bengkulu telah menyetujui sehingga pihak pengelola harus bertanggungjawab terhadap kebersihan lingkungan di kawasan PTM dan Mega Mall.
“Ketika surat tersebut dilayangkan dan langsung kami respon dengan jawaban iya dan kami tidak lagi mengambil sampah di sana artinya,” ungkap Riduan.
BACA JUGA:Hari Anak Nasional 2024 di Bengkulu Soroti Hak-hak Anak dan Langkah Membimbing Tepat Sasaran
BACA JUGA:Festival Tabut Lebih Tonjolkan Budaya, Dispar Klaim Persiapan 70 Persen
Oleh karena itu, Riduan mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang menggunakan jasa angkutan sampah agar tertib melakukan membayar retribusi sampah sebab dengan dana yang diberikan akan berdampak juga pada pelayanan.
“Untuk pihak lain kita himbau untuk tertib bayar retribusi sampah sebab itu juga berpengaru pada pelayanan,” ungkap Riduan.
Diketahui, pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, untuk biaya retribusi sampah di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp600 ribu mengalami kenaikan, yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp4,5 juta sedangkan jika diatas 100 gerai sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Kemudian, retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan.
“Untuk sitem pembayaran dan nominal hitungan kita merujuk pada perda yang ada,” tutup Riduan.