Tersangka Penyalahguna Narkoba di Bengkulu Didominasi Umur 30 Tahun, Ini Rinciannya dari 281 Tersangka

TERSANGKA: Para tersangka kembali ke ruang tahanan Polda Bengkulu usai rilis operasi Antik Nala 2024 di Ditresnarkoba Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

“Walau terbilang modus lama namun modus tersebut masih bisa digunakan untuk mengecoh polisi, namun keuntungan peta adalah polisi lebih mudah melacak jika satu sudah tertangkap,” jelas Tonny.

Ditambahkan Kanit I Subdit I Ditres Narkoba, AKP Donald Sianturi bahwa beberapa tersangka yang ditangkap bukan asli Bengkulu.

Mereka datang ke Bengkulu sengaja menjual sabu, karena harga jual sabu di Bengkulu mahal.

Seperti tersangka yang ditangkap Subdit I, mereka berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. 

Tersangka pertama ditangkap berinisial He (37), dia ditangkap di eks lokalisasi Pulau Baai. He sudah 2 bulan berada di lokalisasi menjual sabu, konsumennya pengunjung dan warga setempat.

He mendapatkan sabu dari rekannya berinisial E yang saat ini masih buron. Sabu di tempat asalnya Kabupaten PALI cukup murah, sehingga He bekerja sama untuk menjual sabu ke Bengkulu. 

"Salah satu alasannya sabu di Bengkulu mahal, di tempat asalnya itu murah. Jadi tersangka sengaja membawa sabu dari Pali untuk dijual di Bengkulu," Donald.

Dari penangkapan He, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DS (31), De (25) dan TH (39).

Ketiganya masih satu daerah dengan tersangka He. Tersangka Ds berperan sebagai peluncur membawa sabu untuk diserahkan pada De. 

Kemudian Ds berperan membawa sabu dari Sumsel bersama dengan Th yang merupakan sopir. Mereka ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong, dalam perjalanan membawa sabu ke Bengkulu. Total sabu yang disita lebih kurang 1 ons.

"Empat tersangka yang ditangkap punya peran masing-masing, total sabu yang kami sita paket besar dengan berat lebih kurang 1 ons," tutup Donald.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan