Seluruh Camat di Kabupaten Kaur Dapat Pendampingan Hukum oleh Kejari Kaur

PENDAMPINGAN HUKUM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, mengumpulkan seluruh camat se-Kabupaten Kaur untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama di Pantai Pengubaiyan Kecamatan Kaur Selatan Rabu, 17 Juli 2024.RUSMANAFRIZAL/RB--

KORANRB.ID - Guna memberikan pengetahuan dan  melakukan pencegahan terhadap segala tindakan yang berhubungan dengan hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, mengumpulkan seluruh camat se-Kabupaten Kaur untuk melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama di Pantai Pengubaiyan Kecamatan Kaur Selatan Rabu, 17 Juli 2024.

Kegiatan kerjasama ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kaur, Pofrizal SH, MH serta 15 camat se-Kabupaten Kaur juga dihadiri perwakilan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.

Dikatakan Kajari, kerjasama yang dilakukan ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada para Camat di Kabupaten Kaur yang belum terlalu paham terkait hal yang berkaitan dengan hukum. 

BACA JUGA:Hingga Juli, 40 Kasus GHPR Terjadi di Kaur

BACA JUGA:Tangani Wilayah Blank Spot, Pemkab Kaur Bagikan Wifi Gratis

Juga merupakan langkah Kejari Kaur melakukan tindakan preventif dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana hukum di Kabupaten Kaur apapun itu, baik itu di bidang Pidana Umum, Pidsus dan lain-lainnya.

"Jadi kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari tindakan preventif Kejari Kaur, dalam melakukan pendampingan terhadap para camat melakukan pencegahan permasalahan hukum di Kabupaten Kaur," kata Kajari Rabu, 17 Juni 2024.

Disampaikan Kajari, setelah dilakukannya kerjasama ini para Camat terbuka pintunya ke Kejari Kaur untuk melakukan koordinasi apapun itu terkait pendampingan masalah hukum. 

Perjanjian kerjasama ini  juga merupakan wujud langkah preventif untuk menghindari agar para Camat di Kabupaten Kaur ini tidak tersandung hukum. 

BACA JUGA:Minat Baca Anak Kaur Kurang, Ini Langkah Dinas Perpustakaan

BACA JUGA:El Nino Diprediksi Kembali Datang, Ancaman Gagal Panen di Depan Mata

Sebab peran Kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pihak Kecamatan guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.

"Silakan setelah ini, para Camat bisa berkoordinasi dengan Kejari Kaur untuk diberikan pendamping mengenai pencegahan permasalahan hukum," ujar Kajari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan