Kantor Pertanahan Seluma Mulai Terapkan Sertifikat Elektronik, Pengurusan Lebih Mudah dan Cepat
Kepala Kantor Pertanahan Seluma, Mursidno.-foto: izul/koranrb.id-
BACA JUGA:Direktur PT Agra Sawitindo Tak Hadir, Pemkab Bengkulu Tengah Tunda Mediasi
BACA JUGA:Bengkulu Tak Lagi Impor Telur dari Luar, Produksi Telur Lokal Mampu Penuhi Permintaan Pasar
Dengan capaian ini, Mursidno optimis program PTSL akan mencapai target pada Agustus akhir atau awal September 2024.
“Saat ini yang proses pemberkasan sudah 1.426 bidang, artinya sudah akan mencapai 1.600 dari target yang kita berikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, ada sebanyak 25 desa di Kabupaten Seluma yang mendapatkan jatah program PTSL tahun ini.
Sedangkan tahun lalu hanya 22 desa yang mendapatkan program PTSL.
Sedangkan untuk biaya, Mursidno mengatakan dengan adanya program PTSL tentunya memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan biasanya.
Kisaran biayanya untuk PTSL berada di kisaran Rp 200 ribu karena sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Kementerian yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kemendes PDTT serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2018.
BACA JUGA:4 Kandidat Koalisi “Besamo Kito”, Muncul Duet Dani-Suimi di Pilwakot Bengkulu
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Didaftarkan Ikut Penjaringan PKB untuk Pilgub Bengkulu
Dalam putusan tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh aparatur desa untuk kepengurusan administrasi PTSL.
Masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, karena SKB ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan PTSl.
"Untuk nominalnya ada di angka Rp 200 ribu. Sehingga dengan adanya PTSL ini tentunya sangat membantu masyarakat," ucap Mursidno.
Menurut Mursidno, kendala yang terjadi di lapangan karena masyarakat kurang menyadari betapa pentingnya memiliki sertifikat.
Padahal program PTSL gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke Kantah.