Kantor Pertanahan Seluma Mulai Terapkan Sertifikat Elektronik, Pengurusan Lebih Mudah dan Cepat

Kepala Kantor Pertanahan Seluma, Mursidno.-foto: izul/koranrb.id-

Namun ada biaya prasertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 menteri terkait pembiayaan persiapan program PTSL dan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 tahun 2018 tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan