7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Dipindah ke Rutan, Sidang Perdana 29 Juli Mendatang
PINDAHKAN: Kejari Mukomuko memindahkan 7 tersangka ke Rutan Bengkulu. FOTO: Kejari Mukomuko/RB--
Jika tidak ada maka akan dilanjutkan dengan tahapan pembuktian dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.
“Kita lihat dulu apakah ada eksepsi atau tidak dari PH,” ujarnya.
BACA JUGA:Putusan Banding, Kirmin 15 Tahun, Adik Iparnya 12 Tahun
BACA JUGA:Sidang Dugaan Pungli KIR, JPU Hadirkan 7 Saksi
Sementara jumlah JPU yang bakal mengawal perkara ini dalam persidangan ditunjuk sebanyak 6 orang.
“Tetap 6 JPU yang berkompeten dan memahami perkara ini yang akan bertugas. Dengan harapan banyak fakta baru yang akan terungkap nantinya ketika 7 terdakwa dihadapkan di meja hijau,” tegasnya.
Ditambahkan Radiman 7 tersangka sampai dengan kemarin masih belum ada juga yang melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN).
Hanya uang titipan sebesar Rp20 juta ke Kejari Mukomuko yang dititipkan oleh anak salah satu terdakwa ketika dilakukan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, kemana aliran KN sebesar Rp4,8 miliar masih belum diketahui.
Sebab 7 tersangka saat ditanya penyidik masih enggan menjelaskan kemana saja, maka dari itu berkaitan dengan adanya potensi tersangka baru akan dilihat dari fakta persidangan nantinya.
meskipun mereka enggan menyampaikan kemana aliran KN, berdasarkan bocoran pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik sebelumnya, dari KN tersebut ada dana non budgeter.
Hanya saja aliran dana yang non budgeter tidak disebutkan, dana non budgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.
“Modus operandi tersangka, kira-kira setiap pencairan, menurut pengakuan mereka, itu menyisikan sisikan 3,5 persen. Dan Itu digunakan untuk non budgeter. Ini juga akan menjadi materi di persidangan nantinya, saya hanya bisa bocorkan sedikit. Jadi tidak terlalu saya lebarkan lebih jauh. Yang jelas para tersangka mengaku ada menyisikan uang 3,5 persen setiap pencairan,” bebernya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara (KN) dari tahun 2016 hingga tahun 2021 mencapai Rp4,8 miliar lebih.
Ini setelah di hitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu, rinciannya tahun 2016 KN mencapai Rp892,6 juta lebih.