7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Dipindah ke Rutan, Sidang Perdana 29 Juli Mendatang

PINDAHKAN: Kejari Mukomuko memindahkan 7 tersangka ke Rutan Bengkulu. FOTO: Kejari Mukomuko/RB--

Tahun 2017 Rp901.1 juta lebih, tahun 2018 Rp1,1 miliar lebih, tahun 2019 Rp1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp285.6 juta lebih.

Dengan total KN selama enam tahun tersebut sebesar Rp4.841.952.577. 

Modus yang dilakukan tersangka, melakukan belanja yang tidak dilaksanakan (fiktif), belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran, mark up dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan