Pekan Depan, Pemprov Bengkulu Akan Lantik 570 PPPK, Tersisa 73 PPPK Belum Miliki NI, Ini Kata Sekda

JELASKAN SOAL PELANTIKAN PPPK: Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos, MKes menerangkan jadwal pelantikan 570 PPPK yang lulus seleksi 2023 lalu. ABDI/RB--

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Bengkulu segera membagikan SK kepada 570PPPKhasil seleksi 2023 yang sudah tandatangan kontrak.

Pembagian SK tersebut pasca Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti Nomor Induk (NI) 73 PPPK yang juga  hasil seleksi 2023 lalu.

BACA JUGA:Jabat Ketua KONI Kota Bengkulu, Arif Gunadi Hibahkan 1 Unit Mobil Operasional

BACA JUGA:Usulan Anggaran Evakuasi Kapal Dipertimbangkan? Dewan: Tenggelamkan Saja, Tidak Ada Kontribusinya

Diketahui, 570 PPPK hasil seleksi 2023 tersebut sempat terhambat memperoleh SK lantaran Pemprov Bengkulu ingin meminta kepastian kepada BKN RI terkait 73 PPPK yang belum memperoleh NI.

Alasan Pemprov Bengkulu menunda pembagian SK tersebut, lantara ingin menyerentakkan pelantikan PPPK hasil seleksi 2023 tersebut.

“Iya kita akan segera bagikan kepada 570 PPPK itu,” singkat Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA, Kamis, 25 Juli 2024.

Saat dikonfirmasi RB, bagaimana perkembangan 73 PPPK yang NI-nya masih berproses di BKN, Rohidin Mersyah mengatakan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi.

“Secepatnya akan keluar juga, karena kemarin BKN ingin mengeluarkan, namun harus ada izin dari MenPAN RB dan Kemendikbud RI dahulu. Mudah– mudahanlah,” beber Rohidin Mersyah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri S.Sos, M.Kes mengatakan, beberapa waktu lalu NI 73 PPPK tersebut telah diajukan oleh Pemprov Bengkulu ke BKN.

“Alhamdulillah sudah diproses oleh BKN (73 PPPK, red) diajukan untuk NI-nya,” sampai Isnan Fajri.

Isnan menerangkan, dengan kabar tersebut 570 lebih PPPK perekrutan tahun 2023 yang lebih dulu menerima NI, dalam waktu dekat akan diberikan SK untuk bertugas pada bagian masing–masing.

“Insyaallah akan diberikan, setelah kabar ini,” beber Isnan Fajri.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.sos, MAP menerangkan, bahwa belum dibagikan SK 570 PPPK yang telah tandatangan kontrak  tersebut sesuai instruksi Gubernur Bengkulu, dengan tujuan untuk menyerentakan pelantikan PPPK hasil seleksi 2023 tersebut.

Sehingga pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan BKN untuk mengetahui kejelasan penerbitan NI 73 PPPK tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan