Suplai Ganja dari Empat Lawang Terus Berlangsung, Oknum Anggota LSM dan Kontraktor Dibekuk
GANJA: Satres Nakorba Polres Kepahiang bersama BB ganja dan dua Tsk yang merupakan oknum anggota LSM dan Kontraktor. HERU/RB--
Singkat cerita, tiba di Empat Lawang bandar yang dituju justru tak berhasil diketahui.
Terus berputar mencari keberadaan bandar hingga malam, tersangka Lr juga tetap saja tak berhasil menjumpai sang bandar.
BACA JUGA:Damkar Lamban Tiba, 4 Rumah di Pondok Suguh Mukomuko Diamuk Sijago Merah
Hingga kemudian, tersangka Lr menemui seseorang yang mengaku Yek.
"Dari Yek inilah, tersangka Lr bisa mendapatkan ganja dengan harga jual Rp2 juta," tambah Kasat.
Selesai menjalankan misinya, tersangka Lr bergegas pulang.
Malang baginya, saat melintas di Desa Muara Langkap 18 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB sepeda motor yang ditumpangi dihentikan petugas Polsek Bermani Ilir yang sedang berpatroli.
Petugas curiga, hingga melakukan penggeladahan. Benar saja, dari tas yang dikenakan tersangka Lr didapati ganja seberat 300,7 gram yang sudah dibungkus dalam kantong plastik hitam.
Akibatnya, tersangka Lr Pasal 114 ayat 1 ancaman paling singkat 5 tahun, subsidair Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 4 tahun.
Sedangkan tersangka At, Pasal 114 ayat 1, Ju pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Untuk sementara hasil pemeriksaan tersangka L diduga membeli ganja untuk dijual kembali. Kalau ngakunya baru satu kali. Sedangkan dari pengakuan tersangka At, hanya untuk stok konsumsi pribadi," demikian Kasat.