Ada Syarat Baru Terbitkan SKCK, Bisa Dicabut Apabila...

BISA ONLINE: Masyarakat saat mengurus penerbitan SKCK di Polres Kepahiang.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

1. Foto kopi KTP/Kartu Pelajar 1 lembar

2. Foto kopi KK 1 lembar 

3. Foto kopi akta kelahiran/kenal lahir/ijazah terakhir 1 lembar

4. Foto kopi kartu sidik jari 1 lembar

5. Pas foto 4X6 latar merah 4 lembar

6. Foto kopi Paspor status aktif (bila ada) 1 lembar 

7. Bukti kepesertaan aktif program JKN/BPJS/KIS 

8. Mengisi formulir daftar pertanyaan 

Syarat Perpanjang SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa foto kopi KTP/SIM.

3. Membawa foto kopi Kartu Keluarga.

4. Membawa foto kopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan