Ada Syarat Baru Terbitkan SKCK, Bisa Dicabut Apabila...
BISA ONLINE: Masyarakat saat mengurus penerbitan SKCK di Polres Kepahiang.--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
1. Foto kopi KTP/Kartu Pelajar 1 lembar
2. Foto kopi KK 1 lembar
3. Foto kopi akta kelahiran/kenal lahir/ijazah terakhir 1 lembar
4. Foto kopi kartu sidik jari 1 lembar
5. Pas foto 4X6 latar merah 4 lembar
6. Foto kopi Paspor status aktif (bila ada) 1 lembar
7. Bukti kepesertaan aktif program JKN/BPJS/KIS
8. Mengisi formulir daftar pertanyaan
Syarat Perpanjang SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa foto kopi KTP/SIM.
3. Membawa foto kopi Kartu Keluarga.
4. Membawa foto kopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.