Korban Tertipu Rp377 Juta, Polda Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tambang Batu Bara
TERSANGKA: Polda Bengkulu menetapkan DA (40), warga Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, dan AH (45), warga Desa Dusun Raja Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka. WEST JER TOURINDO/RB--
Sehingga Mery melaporkan tindakan kedua tersangka ke Polda Bengkulu, berdasarkan itulah kedua tersangka dipanggil serta diperiksa.
"Sebelum dilakukan penangkapan para tersangka kita panggil terlebih dahulu," terang Novi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Kita jerat atas pasal Penipuan bahkan bisa juga dengan penggelapan," tutup Novi.