2 Ahli Kuatkan Dakwaan JPU, Perkara Korupsi PNPM Air Napal Bengkulu Utara
GIRING : Para terdakwa digiring kembali ke kursi belakan selanjutnya akan di pindahkan ke sel tahanan. WEST JER TOURINDO/RB--
Terpisah, secara online ahli dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Syakran mengungkapkan, pada perkara PNPM ini adalah murni tindakan korupsi.
“Pada perkara ini uang PNPM murni dari negara dan tidak ada sepeserpun bisa dipergunakan untuk kepentingan pribadi belaka,” terang Syakran pada Persidangan.
Program PNPM ini jenis simpan pinjam dan sisitemnnya disebut dana bergulir, dan dipergunakan untuk memakmurkan masyarakat.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMK IT Al-Malik Belum Cicil KN
BACA JUGA:Mengarah ke Sindikat, Begini Dugaan Cara Kerja Penipu Jual Mobil Online, Kasi Humas: Sedang Diburu
“Ini program pemerintah dan dana yang dikeluarkan berentet dari pusat ke kas daerah kemudian ke kas PNPM,” terang Syakran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara Riski Adrian, SH. mengungkapkan pada keterangan saksi sangat memberatkan 2 terdakwa yang ada.
“2 ahli mengungkapkan bahwa memang ada pinjaman fiktif pada UPK SPP Air Napal Bengkulu Utara,” terang Riski.
Artinya keterangn ahli selaras dengan keterangan dari ketua kelompok yang di hadirkan untuk menajdi saksi pada sidang sebelumnnya.
“Kesaksian ahli memperkuat saksi sebelumnya,” ungkap Riski.
Di tempat yang sama Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hamidi, Endah Rahayu Ningsih, SH mengungkapkan para ahli yang dihadirkan masih ada informasi yang mengganjal seperti auditor dari Kejati.
“Auditor dari Kejati hanya mengaudit anggaran dari 2014 hingga 2019 sedangkan aliran dana di awali dari 2009 itu yang masih mengganjal kami,” jelas Endah.
Terpisah PH terdakwa Abdul mustarib, Dede Frasatien, SH, MH. mengungkapkan bahwa jika KN Rp1,1 miliar itu dari selisih pemasukan maka jika cuman selihih itu tidak mungkin mencapai Rp.1,1 miliar.
“Jika memang dari selisih bunga, pinjaman Fiktif maka di rasa tidak akan sampai miliaran maka harusnya lebih rinci lagi,” tutup Dede.