Adu Kuat Bukti Surat, Gugatan Prapid Tersangka Kontraktor PT Asria Jaya Kasus Proyek Jembatan Taba Terunjam
PERIKSA: Majelis Hakim Muhammad Iman, SH sedang memeriksa bukti surat yang dilampirkan PH serta JPU nampak PH dan JPU ikut memperhatikan juga. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Pemohon dan termohon dalam gugatan praperadilan (prapid) penetapan tersangka Kontraktor PT Asria Jaya, FL adu kuat bukti surat.
Sidang lanjutan prapid digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 12 Agustus 2024 dengan diketua Majelis Hakim tunggal Muhammad Iman, SH.
Pemohon FL didampingi tim Penasihat Hukum (PH) dan termohon Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membawa bukti surat dalam persidangan kemarin.
Pemohon menampilkan sebanyak 14 bukti surat serta Jaksa sebanyak 22 bukti surat.
BACA JUGA:PH Soroti Fakta Sidang, Diduga Banyak Regu Ikut Praktek Pungli KIR
BACA JUGA:321 Tersangka Terjerumus Narkoba di Bengkulu, Ini Rentang Umur Rawan Terpapar
PH tersangka FL, Ranggi Setyadi, SH mengatakan selain 14 bukti surat yang dihadirkan ada juga dua saksi.
"Kita hari ini (kemarin, red) menghadirkan 2 saksi serta bukti surat sebanyak 14 bukti, ungkap Ranggi pada RB, Senin, 12 Agustus 2024.
Di antara bukti surat tersebut yakni berkas adendum, berkas penetapan tersangka dan berkas penunjang lainnya.
“Kita juga membawakan berkas yang berhubungan dengan perkara ini,” jelas Ranggi.
BACA JUGA:Ungkap Aliran Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, JPU Siapkan 13 Saksi
Sementara dua saksi yang dihadirkan pemohon kemarin meliputi dua staf PT Asria Jaya yakni Danis Alfit dan Kristina Jayanti.
Kesaksian dari Danis, ia membenarkan bahwa pada saat penyelidikan dan penyidikan berlangsung proyek masih dalam pemerliharaan. Untuk informasi lebih lanjut dirinya tidak begitu tahu.