Tuntutan Hampir Rampung, KN Rp320 Juta Perkara Tipikor BOS SMKIT Al-Malik Bengkulu Selatan Belum Berkurang
SIDANG: Terdakwa Ahmad Soepriadi selaku mantan Kepala SMK IT Al-Malik saat menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Kerugian Negera (KN) sebesar Rp320 juta yang timbul dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik 2021-2022
akan dimasukkan dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Soepriadi selaku mantan Kepala SMK IT Al-Malik.
Hal tersebut lantaran, hingga kemarin terdakwa sama sekali belum menitipkan uang pengembalian KN dalam perkara ini, sehingga Rp320 juta KN tersebut tetap belum berkurang.
Di sisi lain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS), Hendra Catur Putra, SH, MH mengungkapkan surat tuntutan saat ini hampir rampung disusun, untuk dibacakan 14 Agsustus 2024 mendatang.
BACA JUGA:PH Soroti Fakta Sidang, Diduga Banyak Regu Ikut Praktek Pungli KIR
`“Untuk tuntutan sudah 90 persen dan untuk persidangan nantinya akan kita bacakan di depan majelis hakim,” jelas Hendra pada RB, Senin, 12 Agustus 2024.
Kemudian untuk tuntutan nantinya tidak akan jauh dari analisis pasal yang didakwakan yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Untuk lama tuntutan yang akan kita tuntut nantinya masih kita sesuaikan,” jelas Hendra.
Pasalnya, untuk merumuskan tuntutan ini JPU menganalisa mulai dari penyelidikan sampai keterangan saksi ahli terakhir sidang.
BACA JUGA:321 Tersangka Terjerumus Narkoba di Bengkulu, Ini Rentang Umur Rawan Terpapar
BACA JUGA:Ungkap Aliran Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, JPU Siapkan 13 Saksi
“Semua kemungkinan kita analisa untuk manyusun tuntutan ini,” terang Hendra.
Ia melanjutkan, mengingat KN Rp320 juta yang timbul dalam perkara ini belum pulih kemungkinan akan memasukan itu juga dalam dakwaan.