Buron 1 Tahun, Dua Pelaku Curanmor Diamankan di Dua Lokasi Berbeda

Sempat buron 1 Tahun, dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Lebong berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. --Fiki Susadi
LEBONG, KORANRB.ID – Sempat buron 1 Tahun, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Lebong berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
RK (19) warga Desa Padu Raksa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selata diamankan di salah satu Hotel di Kelurahan Pasar Muara Aman, Selasa, 18 Februari 2025 berkisar Pukul 23.00 WIB.
Kemudian, FA (27) warga Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong diamankan di rumahnya, Rabu, 19 Februari 2025 berkisar Pukul 00.30 WIB.
“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Satreskrim Polres Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, dikonfirmasi Jumat, 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Unihaz Nonaktifkan Dekan Fakultas Hukum, Pasca Heboh Kasus Penipuan Studi Tour
Diterangkan Kasat, pertama kali pihaknya mendapat informasi keberadaan RK. RK diamankan ketika sedang berada di salah satu Hotel yang ada di Kelurahan Pasar Muara Aman.
Dari kicauan RK, ia melakukan aksi Curanmor itu tidak sendiri melainkan berdua dengan FA.
Dari keterangan FA, Polisi berhasil mengetahui keberadaan FA dan langsung mengamankan FA di rumahnya.
“Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat kita amankan,” kata Kasat.
Diceritakan Kasat, kedua pelaku diamankan karena terlibat kasus Curanmor yang terjadi 25 September 2023 lalu.
BACA JUGA:Kepergok Ortu Siswi Lagi Indehoy di Kamar, Status Pria Sudah Duda
BACA JUGA:Siswi Bengkulu Utara Ditemukan Terdampar di Pinggir Pantai Ketahun, Begini Kondisinya
Kendaraan yang dicuri merupakan satu unit Sepeda Motor Honda Blade BD 2148 GD, milik Suheri Kusyono (41) warga Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.