Jangan Malu Laporkan Kasus Pelecehan ke Polisi
RILIS: Kasat Reskrim Polres Kaur saat melakukan rilis beberapa waktu yang lalu.--Rusman Afrizal/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur mengimbau korban pelecehan atau kekerasan fisik maupun seksual untuk tidak malu melaporkan hal yang dialaminya ke polisi.
Imbauan ini dikeluarkan mengingat tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kaur.
Saat ini melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi hal yang tabu bagi masyarakat Kaur.
Kebanyakan masih menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.
BACA JUGA:Triwulan II, Baru 85 Kades Ajukan Pencairan Gaji
Padahal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak jika di dalam undang-undang adalah hal yang sangat fatal dan harus diselesaikan melalui hukum yang berlaku.
Apalagi rata-rata kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Kaur meliputi pelecehan seksual, hingga persetubuhan.
Pelakunya kebanyakan orang terdekat korban mulai dari ayah kandung, keluarga, hingga pasangan korban.
"Diminta kalau ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak laporkan, jangan mau diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalu Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Selasa, 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Musorkab KONI Kepahiang Menyisakan Calon Tunggal, 2 Calon Tidak Kembalikan Berkas
Disampaikannya, hingga saat ini sudah ada sebanyak 6 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Rata-rata kasus dialami oleh anak di bawah umur yang mana tersangkanya adalah orang terdekat korban.
Artinya, rumah sendiri bukan menjadi tempat yang aman.
"Rata-rata kasus ini dilakukan oleh orang terdekat korban, jadi perlu sekali perhatian lebih agar kejadian ini tidak berlarut-larut terjadi," ujar Kasat.