5 Bulan Usai Penggeledahan, Penetapan Tsk Tunggu Hasil KN, Dugaan Korupsi Proyek Puskeswan Benteng
PENGGELEDAHAN: Sejak dilakukan penggeledahaan di Kantor Dinas Pertanian Benteng pada Rabu 24 April 2024, hingga saat ini sudah berlangsung 5 bulan proses penyidikan. JERI/RB--
KORANRB.ID – Kasus dugaan korupsi pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu belum ada penetapan tersangka.
Hingga kemarin, 30 Agustus 2024 penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam penyidikan kasus ini.
Sejak dilakukan penggeledahaan di Kantor Dinas Pertanian Benteng pada Rabu 24 April 2024, hingga saat ini sudah berlangsung 5 bulan proses penyidikan.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK melalui Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK mengungkapkan bahwa penentapan tersangka belum dilakukan pasalnya bukti belum cukup untuk masuk pada penetapan tersangka.
BACA JUGA:Ini Dugaan Motif Pembunuhan Ayah Tiri di Betungan Kota Bengkulu
BACA JUGA: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Dua Pengedar Diamankan Polres Bengkulu Tengah
"Masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bengkulu," ungkap Fuad.
Ia memastikan proses akan terus dilakukan sampai ada kecukupan bukti untuk melakukan penetapan tersangaka.
Jika semua bukti sudah terkumpul, tentu tersangka akan secepatnya diumumkan. Untuk menambah bukti saksi yang sudah diperiksa sekitar 42 orang.
Saksi tersebut merupakan pihak terkait yang mengetahui tentang proyek perencanaan fisik rehabilitasi Puskeswan di Dinas Pertanian Benteng.
BACA JUGA:Dikeroyok Sekitar 15 OTD, Pemilik Warung Manisan Alami 25 Jahitan, Ini Kronologisnya
"Saksi yang diperiksa sekitar 42 orang," jelas Faud.
Selain memeriksa saksi, beberapa waktu lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dispertan Kabupaten Bengkulu Tengah.