Tahun Ini, Terjadi 12 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Tersangka Orang Terdekat Korban
KEKERASAN: Kasat Reskrim Polres Kaur merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur beberapa waktu yang lalu.--RUSMANAFRIZAL/RB
BACA JUGA:7 Cara Kenali Tumbuhan yang tak Bisa dikonsumsi, Simak Penjelasannya
Selama ini pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut dengan modus bujuk rayu hingga melakukan pemaksaan, total sudah kurang lebih 11 tahun lamannya korban sudah mendapatkan perbuatan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri.
Tersangka ditangkap 22 Agustus yang lalu sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah perkebunan Kecamatan Maje.
Sementara untuk tahun 2023 yang lalu, total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kaur dari catatan yang masuk ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) total ada sebanyak 26 kasus.
Jumlah ini cukuplah banyak, mengingat di tahun 2022 hanya ada 15 laporan yang masuk ke DP2KBP3A.
Dari 26 kasus tersebut 4 diantaranya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pencabulan yang dilakukan tersebut dilakukan oleh kerabat dekat korban atau anak itu sendiri.