E-Materai Sulit, Pendaftaran CASN Mukomuko Diperpanjang

APEL: Para ASN Pemkab Mukomuko dalam suatu kegiatan belum lama ini--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

Dijelaskan Niko, sesuai ketetpan Menpan RB, penerimaan CASN untuk Mukomuko tahun ini, sebanyak 1.000 kuota. Rinciannya 150 kuota untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 850 kuota lagi untuk PPPK.

Adapun formasi yang dibuka, untuk PPPK guru sebanyak 400, dengan beberapa jurusan. 

Kemudian PPPK tenaga teknis sebanyak 300 formasi dan tenaga kesehatan 150 formasi. 

Sedangkan rincian kuota penerimaan CPNS, tenaga kesehatan 75 formasi dan tenaga teknis 75 formasi. 

“Itu untuk total kuota seluruhnya. Khusus formasi PPPK ini sesuai permintaan, kita juga membuka penerimaan tamatan SMA sederajat untuk tenaga teknis,” ujarnya.

Disampaikan Niko, perekrutan PPPK masih akan tetap memprioritaskan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, usia di atas 35 tahun. 

Sedangkan untuk perekrutan CPNS, umur pelamar di bawah 35 tahun, diutamakan yang baru lulus. 

Saat ini jumlah ASN di Mukomuko kurang lebih 3.000 orang, masih jauh dari kebutuhan ideal sebanyak 5.800 ASN. 

Untuk memenuhi kekurangan pegawai tersebut, selama ini Pemkab Mukomuko menggunakan jasa honorer daerah (Honda) membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membantu membangun daerah.

BACA JUGA:922 Honda Mukomuko Terima SK dan Pembayaran Gaji 2 Bulan

BACA JUGA:Sabar! Perbaikan Jembatan Talang Buai, Akses Kendaraan Roda 4 Tutup Hanya 14 Hari

“Penerimaan CASN tahun ini sudah pasti membantu kekurangan jumlah ASN. Namun tidak mungkin kita tidak mengunakan jasa Honda lagi, karena kekurangan memang cukup banyak,” sampainya.

Karena seleksi CPNS dan PPPK tidak lama lagi, maka ada baiknya semua pelamar mulai persiapkan diri. Sebab tes ini dilakukan dengan sistem CAT seperti sebelumnya.

Penggunaan sistem CAT sangat membantu menjamin kelulusan murni berdasarkan hasil nilai saat tes. 

Khusus untuk honorer, sertifikat keahlian sesuai bidangnya sangat membantu jika dimiliki, karena dapat menjadi nilai tambah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan