Tiga Perangkat Desa Batu Tugu Dituntut Berbeda, Mantan Kaur Keungan Dituntut 3 Tahun, UP Rp 485 Juta
DITUNTUT: Tiga terdakwa perangkat desa Batu Tugu Kecamatan Talo menjalani sidang tuntutan.FIKI/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menuntut tiga terdakwa perangkat desa Batu Tugu, Kecamatan Talo yang terseret perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) anggaran 2019 hingga 2021 dengan Kerugian Negara (KN) Rp 507 juta.
Ketiga terdakwa mantan Kades Batu Tugu, Sukirman, mantan Kaur Keuangan Rusdianto dan mantan Kepala Dusun (Kadus) I Reswandi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dituntut berbeda oleh JPU, kemarin (22/11) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
BACA JUGA:Tsk Korupsi Sebut Sebagian Dana Untuk Bayar Utang KONI
JPU menyakini, ketiga terdakwa terbukti secara sah, sehingga JPU membuktikan dakwaan subsidairnya, yakni Pasal 3 Undang-Undang Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat 1)KUHP.
BACA JUGA:Perangkat Tak Dilibatkan Kelola DD Batu Tugu
“Menuntut terdakwa Sukirman dan Reswandi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” sampai JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal, SH.
Terhadap Sukirman, JPU juga membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp 12 juta. Untuk terdakwa Reswandi dikenakan UP sebesar Rp 10 juta.
“Dan menuntut pidana penjara atas terdakwa Rusdianto selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara,” sambung JPU.
BACA JUGA:Perangkat Tak Dilibatkan Kelola DD Batu Tugu
Berbeda jauh, JPU membebankan UP kepada Reswandi sebesar Rp 485 juta.
“Tuntutan kepada para terdakwa yang kita bacakan berbeda-beda. Namun dalam hal ini kita beratkan kepada Kaur keuangannya,” ujar JPU Kejari Seluma, Reki.
BACA JUGA:Didakwa Korupsi, 4 Terdakwa Samsisake Ajukan Sanggahan
Reki menambahkan, terdakwa Rusdianto dituntut lebih berat dari dua terdakwa lain, lantaran terbukti merugikan keuangan negara, serta terbukti telah menikmati hasil tindak pidana tersebut.
“Karena pada fakta persidangan Kaur Keuanggannya yang lebih aktif, sehingga kita memberikan tuntutan yang lebih tinggi kepada terdakwa Rusdianto,” jelas Reki.