Viral, Paman Banting dan Hajar Bocah Perempuan yang Masih SD, Begini Nasibnya

Viral, Paman Banting dan Hajar Bocah Perempuan yang Masih SD. Pelaku kini sudah ditangkap--Istimewa

Diceritakan Kasat Reskrim, penganiayaan paman terhadap keponakannya itu sendiri berawal saat pelaku mendapat informasi kalau korban sering mengambil uang neneknya.  

"Terkait motif kekerasan yang dilakukan pelaku itu, karena pelaku bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin," terangnya.

"Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," sambung Aris.

Untuk diketahui, siswa SD berinisial SR tersebut dianiaya pamannya sendiri Penganiayaan itu turut terekam kamera warga hingga viral di media sosial.

Saat ini, kondisi korban yang masih duduk di kelas 5 SD itu, masih mengalami trauma dan gangguan psikis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan