Bapaslon Pilkada 2024 dan Simpatisan Mesti Ikut Aturan Main, Ini Kata Bawaslu

Bapaslon Pilkada 2024 dan simpatisan mesti ikut aturan main, ini kata Bawaslu --heru/rb

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo SH mengatakan, PTPS ini sangat diperlukan untuk membantu satu hari sebelum, hingga rampungnya kegiatan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada di Mukomuko.

"Pembukaan pendaftaran PTPS baru kita mulai kemarin yang akan berakhir pada 28 September 2024 mendatang,”kata Teguh Wibowo. 

Teguh menambahkan, pelaksanaan perekrutan PTPS dimulai setelah menerima Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan PTPS pada Pilkada 2024 Nomor 301 tanggal 10 September 2024 dari Bawaslu RI. Untuk teknisnya perekrutan PTPS dilakukan di 15 kecamatan yang dijalankan oleh panwascam.

Mulai dari menerima berkas, menyeleksi, hingga melantik nantinya. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pendaftaran dan persyaratan yang menjadi kewenangan Panwascam.

“Dibutuhkannya 327 PTPS untuk Mukomuko, jika berminat calon PTPS bisa langsung ke sekretariat panitia pengawas  Kecamatan yang tersebar di 15 kecamatan di Mukomuko,”sampainya

Lanjutnya, dalam perekrutan PTPS ini, tidak ada penilaian lebih bagi yang dulunya pernah menjadi PTPS pada pemilu sebelumnya. Semua sama tidak ada yang mendapat prioritas untuk kembali menjadi PTPS. Dimana seluruhnya harus melalui proses tes pengetahuan tentang pemilu, serta melalui proses wawancara.

"Dalam perekrutan ini, semua peserta sama. Yang membedakan kemampuan setiap peserta dalam menguasai pengetahuan tentang kepemiluan,"ujarnya.

Teguh juga menyampaikan, peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan salah satunya usia minimal 21 tahun, berpendidikan paling rendah tamatan SMA sederajat, dan berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP.

Selain itu, pelamar harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS Pilkada tahun ini. Dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Kalau persyaratan standar sama dengan penerimaan PTPS sebelumnya baik usia, data diri, dan terpenting berdomisili di Kecamatan yang dilamar serta bukan anggota Parpol,”terangnya.

Selain itu Teguh juga memastikan, pada proses perekrutan ini tidak ada jalur titipan. Sehingga jika ada yang menjanjikan bisa meluluskan jangan percaya.

Segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten agar dapat ditindak lanjuti jika adanya dugaan penerimaan oleh panwascam jalur belakang.

Mengenai gaji PTPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Dimana gaji PTPS Pilkada 2024 sebesar Rp 800 ribu per bulan. Selain mendapat gaji, PTPS Pilkada 2024 juga akan diberikan santunan ketika mengalami kecelakaan kerja selama bertugas.

“PTPS ini akan bekerja sebelum dan sesudah pemilihan pada 27 November mendatang. Untuk besaran sebulan gaji Rp 800 ribu,”tandasnya.

Kota Manna Pemilih Terbanyak, Bunga Mas Pemilih Paling Sedikit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan