Sudah Tahu Perbedaan PT dan CV? Jangan Asal Sebut, Berikut Penjelasannya

Di Indonesia, ada dua jenis badan usaha yang paling umum dikenal, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). --Pixabay

Sedangkan CV memiliki struktur manajemen yang lebih sederhana. 

Dalam CV, sekutu aktif bertanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan. Tidak ada kewajiban untuk memiliki komisaris atau sistem pengawasan formal seperti pada PT.

PT memiliki proses pengambilan keputusan yang lebih formal dan terstruktur. Semua keputusan penting, seperti perubahan anggaran dasar atau pembagian dividen, harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini memastikan transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

CV memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih fleksibel. Sekutu aktif memiliki wewenang untuk membuat keputusan operasional tanpa perlu persetujuan sekutu pasif, selama keputusan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal. Ini membuat CV lebih responsif terhadap perubahan bisnis.

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan Mencolok Antara Tawon dan Lebah

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan Mencolok Antara Tawon dan Lebah

PT memiliki proses pendirian yang lebih panjang dan formal. Diperlukan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pendaftaran ke lembaga-lembaga terkait seperti pajak dan BPJS.

Hal ini memakan waktu lebih lama namun memastikan bahwa perusahaan memiliki status hukum yang jelas.

CV memiliki proses pendirian yang relatif lebih mudah dan cepat. Meskipun juga membutuhkan akta notaris, CV tidak memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih murah.

Memilih antara PT dan CV tergantung pada jenis bisnis, modal yang tersedia, dan tingkat tanggung jawab yang ingin diambil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan