Sudah Tahu Perbedaan PT dan CV? Jangan Asal Sebut, Berikut Penjelasannya

Di Indonesia, ada dua jenis badan usaha yang paling umum dikenal, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). --Pixabay

Meskipun ada aturan dasar terkait persekutuan, CV lebih banyak bergantung pada kesepakatan para sekutu.

PT memiliki persyaratan modal yang lebih terstruktur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, modal dasar PT adalah minimal Rp50 juta, dengan setidaknya 25% dari modal tersebut harus disetor penuh saat pendirian. Modal ini terdiri dari saham yang bisa dimiliki oleh lebih dari satu orang.

Untuk CV tidak memiliki ketentuan khusus terkait besaran modal yang harus disetor. Modal disesuaikan dengan kesepakatan para sekutu yang terlibat. Karena tidak ada standar minimal, CV sering kali menjadi pilihan bagi bisnis yang membutuhkan modal awal yang lebih fleksibel.

PT menawarkan perlindungan tanggung jawab yang lebih baik bagi pemiliknya. Para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang mereka setorkan. 

BACA JUGA:Hobi Menu Makanan Serba Bakar, Berikut 10 Cara Aman Mengonsumsinya.

BACA JUGA:Auto Bisa! Tips Belajar Bermain Gitar Bagi Pemula

Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian atau masalah hukum, aset pribadi pemegang saham tidak akan digunakan untuk menutupi utang perusahaan.

Berbandinh terbalik, CV memiliki sistem tanggung jawab yang berbeda. 

Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban perusahaan, termasuk menanggung kerugian hingga ke harta pribadinya. 

Sementara itu, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan, sehingga aset pribadinya aman.

Dari sisi struktur manajemen, PT lebih formal dan kompleks. 

Dalam PT, ada tiga organ utama yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. 

BACA JUGA:Bisa Menyengat Berkali-kali! Berikut 5 Fakta Unik Tawon Eropa

BACA JUGA:Bisa Ditemukan di Jawa dan Sumatera! Berikut 5 Fakta Unik Lebah Madu Asia

Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari, sementara Dewan Komisaris bertugas mengawasi jalannya manajemen perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan