Tenaga Teknis Paling Banyak Peminat, 2292 Berkas Pelamar CPNS Kota Bengkulu TMS
PENERIMAAN CPNS: Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong.--Foto: Arie Saputra.Koranrb.Id
“Setelah rangkaian selesai maka peserta yang dinyaktakan lulus Administrasi akan lanjut pada tahap berikutnya,” ujar Achrawi.
Achrawi juga mengingatkan kembali bagi pelamar yang memberikan dokumen dan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai CPNS, Pemerintah Kota Bengkulu berhak membatalkan kelulusan. Serta memberhentikan status sebagai CPNS yang bersangkutan.
Terakhir, ia menyatakan hasil seleksi administrasi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Untuk info lebih lanjut para pelamar dapat melihat di website kita https://bkpsdm.bengkulukota.go.id," tutup Achrawi.
Sementara itu, jumlah pendaftar CPNS Kabupaten Lebong 8.533 pelamar. Sejumlah 2.750 berkas pelamar diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sedangkan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 5.700 berkas pelamar, 800 lebih berkas pelamar masih diverifikasi panitia seleksi daerah (Panselda).
Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Chandra, SE, berkas pelamar yang dinyatakan TMS karena ada beberapa yang di-upload tidak memenuhi kriteria yang sudah menjadi ketentuan.
Seperti, ada pelamar yang mengupload surat lamaran tanpa menuliskan tanggal dibuatnya surat, dan beberapa kesalahan lainnya.
“Sementara baru 2.750 berkas yang dinyatakan TMS. Berkemungkinan akan terus bertambah, mengingat masih ada 800 berkas pelamar yang masih proses verifikasi,” ujar Chandra.
Chandra menjelaskan, berkas pendaftar yang dinyatakan MS dan TMS secara resmi akan diumumkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Saat pengumuman ada pendaftar yang meras berkas yang di upload sudah benar, bisa memanfaatkan masa sanggah sesui jadwal yang ada. Masa sanggah di jadwalkan pada 18 hingga 20 September 2024.
Berkas yang dinyatakan TMS bisa diperbaiki saat masa sanggah, jika keselahan dilakukan oleh panitia seleksi.
Namun, jika kesalahan datang dari pendaftar maka berkas yang sudah dinyatakan TMS tidak bisa dilakukan perbaikan untuk dinyatakan MS.
“Aturannya seperti itu. Kalu keselahan itu dari panita seleksi bisa dilakukan perbaikan,” sebutnya.
Belum Tampung Seluruh Honda