Jelang Masa Kampanye, KPU Kaur Minta Paslon Serahkan Rekening Khusus Dana Kampanye
SAMPAIKAN: Tony sampaikan, imbuaan pembuatan RKDK. RUSMANAFRIZAL/RB--
Ada beberapa titik tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK yakni, jalan protokol seperti jalan Ir Syaukani Saleh, jalan Kol Samsu Bahrun, Taman Kota yakni lapangan Merdeka Bintuhan, taman Bhineka, lapangan sekunyit, lapangan luas, lapangan kaur utara dan Sarana Prasarana Umum seperti tiang listrik tugu, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, Pasar dan Kantor Desa.
Kemudian komplek perkantoran Padang Kempas dan Komplek perkantoran Pondok Pusaka, terakhir gedung milik pemerintah.
BACA JUGA:Paskibraka Kabupaten Kaur Belum Dapat Reward, Baru Terima Uang Saku
BACA JUGA:Cek Nama Anda! Ini DaftarPeserta CPNS Kaur yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
Karena telah ditentukan zona pemasangan APK dan larangan APK, para Paslon dan tim sukses untuk mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan.
Terpisah Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, selama masa Pilkada ini meminta agar semua pihak tidak menyebarkan informasi yang negatif atau hoaks.
Berita yang tidak jelas narasumbernya dan juga menyudutkan salah satu pihak adalah hal penting yang harus jadi perhatian.
Karena media sosial saat ini berpengaruh besar terhadap masyarakat, salah saja informasi bisa memantik api perselisihan antara simpatisan Bacalon.
BACA JUGA:Butuh 1.883 Anggota KPPS, KPU Kaur Buka Pendaftaran
BACA JUGA:Cek Nama Anda! Ini DaftarPeserta CPNS Kaur yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
"Saya minta untuk semua pihak, agar tidak menyebarkan berita hoax yang bisa memantik perselisihan. Mari kita jalani Pilakda tahun ini dengan damai," kata Kapolres
Terkhusus kepada para simpatisan, Kapolres menyampaikan pesan agar tidak saling menyudutkan satu sama lain supaya tidak terjadi perselisihan.
Boleh memberikan dukungan sekeretif mungkin, namun jangan di bumbui dengan ujaran kebencian kepada lawan politik.
"Buatlah dukungan sebagus mungkin, jangan bumbui dengan ujaran kebencian," ungkap Kapolres.
Ditegaskannya, apabila ditemukan oknum yang menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian. Maka tim dari Polres Kaur akan menindak tegas hal tersebut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.