Hasil SKD 2023 Bisa Digunakan Pelamar CPNS 2024, Begini Cara Pengajuan dan Syarat Lengkapnya

CPNS: Dalam seleksi CPNS 2024, pelamar dapat menggunakan nilai SKD 2023--BKN

KORANRB.ID - Informasi penting bagi pelamar CPNS 2024 yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi.

Khususnya bagi pelamar yang berniat menggunakan nilai dalam Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) 2023, pada seleksi CPNS 2024. 

Apa? Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan pelamar CPNS 2024, memiliki opsi untuk menggunakan hasil SKD 2024.

Pada laman resminya, BKN menyebutkan pelamar CPNS memiliki opsi untuk memilih mengikuti SKD di periode sebelumnya.

Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 344 tahun 2024, tentang penggunaan nilai SKD TA 2023 dalam pengadaan PNS TA 2024.

BACA JUGA:Cara Memperbaiki Sinyal Wifi yang Lemot Tanpa Harus Memanggil Teknisi

BACA JUGA:Pilkada Benteng, Rachmat -Tarmizi Nomor Urut 1, Evi - Rico Nomor Urut 2, Sri Budiman - Septi Nomor Urut 3

Untuk mendapatkan opsi penggunaan nilai SKD 2023, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi calon peserta CPNS 2024. Syaratnya adalah, melamar dengan NIK yang sama. 

Lalu, melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023, dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini.

Nilai SKD sebelumnya memenuhi ambang batas atau passing grade dengan jenis kebutuhan yang dilamar. Serta, sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024. 

Jika memang ini jadi pilihan yang akan diambil, maka pelamar memiliki waktu melakukan konfirmasi mulai 18 - 28 September 2024 di laman resmi SSCASN BKN.

Nantinya, setelah masa konfirmasi berakhir, instansi akan mengmumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD TA 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi. 

BACA JUGA:Ini Hasil Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Penetapan Nomor Urut Calon Pilkada Kaur, Herlian-Novrizal Nomor 1, Gusril-Hamid Nomor 2, Sulman-Denny Nomor 3

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan