Jaksa Kantongi Bukti Chat, Permintaa Uang, Dua PH Tsk Matang Hadapi Sidang
LIMPAHKAN : Lima tersangka perintangan dugaan Korupsi BOK Kaur, dilimpahkan ke JPU, kemarin. FIKI/RB --
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kantongan barang bukti (BB) berupa chat WhatsApp (WA) lima tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Kaur.
Hal ini disampaikan Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani dan Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, usai pelimpahan tahap II perkara OOJ dari Penyidik Kejati Bengkulu ke JPU Kejati Bengkulu, kemarin (24/11).
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan Lima Tersangka OOJ
Mulai kemarin, kelima tersangka, BSS (47), AH (58), RNS (41), RF dan UL, resmi menjadi tahanan JPU Kejati Bengkulu hingga 20 hari kedepan, hingga berkas perkara di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
“Ada beberapa barang bukti elektronik yang kami dapatkan dari percakapan mereka berlima, terkait dengan perkara pokok (dana BOK Kaur, red),” ujar Danang.
BACA JUGA: Akui Terima Uang Dari Para Kapus, Tsk OOJ, Menolak Dijerat TPPU, Ranggi : Rincian Tidak Dijelaskan
Didalam isi pesan WA, kelima tersangka diduga kuat membahas perkara dugaan korupsi dan BOK Kaur yang ditangani Kejari Kaur.
Lebih jelas dikatakan Danang, bahkan isi pesan dari kelima tersangka, meminta sejumlah uang dengan nilai ratusan juta, sebagai komitmen untuk menghentikan perkara dugaan korupsi BOK Kaur.
BACA JUGA:TSK OOJ “Ngaku” Wantimpres, Terseret Penipuan Furniture Apartemen di Bali
“Untuk BB uang, tidak ada semua. Jadi bergitu di transfer langsung di tarik oleh para pelaku,” katanya.
Untuk itu, kelima tersangka didakwa pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Putusan Prapid Tsk OOJ, Hari Ini
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) BSS, AH, RNS, Ranggi Setiyadi, SH, akan menghadirkan saksi dari Kabupaten Kaur untuk membela kliennya didalam persidangan nanti.
“Kita selaku kuasa hukum siap membuktikan, apakah perbuatan tersebut benar dilakukan tiga klien kita atau tidak,” singkat Ranggi.